This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 27 Februari 2013

PROSEDUR NIKAH DI KUA PURWOKERTO SELATAN

A.Prosedur Nikah bagi Warga Negara Indonesia

1. CATIN (Calon Pengantin) datang ke RT dan RW setempat untuk meminta Surat Pengantar Nikah ke
    Desa/Kelurahan;
2. CATIN (Calon Pengantin) dengan membawa fotocopy KTP 2 lembar, KK, Akta Kelahiran, Pasphoto 
    ukuran 2x3 = 6 lembar, datang ke Kantor Desa/Kelurahan untuk meminta  Surat Keterangan untuk
    Nikah (Model N1), Surat Keterangan Asal-usul (Model N2), Surat Persetujuan mempelai (Model N3), 
    Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N4), dan Surat Pemberitrahuan Kehendak Nikah
    (Model N7);
3. Jika  CATIN (Calon Pengantin) pekerjaannya TNI/POLRI harus ada surat izin Nikah dari Pejabat TNI/
    POLRI;
4. Jika  CATIN (Calon Pengantin) mau menikah dengan WNA maka harus ada Surat izin menikah/status
    dari (Kedubes) atau perwakilan Negara yang bersangkutan dan telah diterjemahklan ke dalam Bahasa 
    Indonesia oleh penerjemah resmi;
5. Jika Calon Suami belum mencapai Umur 19 tahun maka harus ada Surat dari Pengadilan Agama pemberi
    Dispensasi Nikah;
6. Jika Calon Suami belum mencapai Umur 21 tahun maka harus ada surat izin orang tua ( Model N5),
    Calon Suami minta Surat Model N5 ke kantor Desa/Kelurahan;
7. Jika Calon Istri belum mencapai Umur 16 tahun maka harus ada Surat dari Pengadilan Agama pemberi 
    Dispensasi Nikah;
8. Jika Calon Istri belum mencapai Umur 21 tahun maka harus ada surat izin orang tua ( Model N5), 
    Calon Istri minta Surat Model N5 ke kantor Desa/Kelurahan;
9. Jika Calon Suami Status Perkawinan Duda Cerai Hidup, maka harus ada Akta Cerai Asli dari Pengadilan

    setempat;
10.Jika Calon Suami Status Perkawinan Duda Cerai Mati, maka harus ada Surat Keterangan Kematian dari 
     Kantor Desa/Kelurahan setempat; 
11.Jika Calon Istri Status Perkawinan Janda Cerai Hidup, maka harus ada Akta Cerai Asli dari Pengadilan 
     setempat;
12.Jika Calon Istri Status Perkawinan Janda Cerai Mati, maka harus ada Surat Keterangan Kematian dari 
     Kantor Desa/Kelurahan setempat;
13.Jika Wali Nikah berasal dari luar kecamatan Purwokerto Selatan maka harus ada surat Keterangan
     menjadi Wali  yang diketahui oleh Kepala KUA Kecamatan tempat Wali berasal.


Wali Nikah datang ke KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan  Purwokerto Selatan untuk mengisi formulir pendaftaran Nikah yang disediakan oleh KUA.
Waktu pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan Akad Nikah.
Membawa Surat Kete.
Membawa bukti Imunisasi TT.1 bagi CATIN wanita dari Puskesmas/Rumah Sakit setempat.Model N1
Membawa Foto Copy KK (Kartu Keluarga), KTP dan Akte Kelahiran.
Membawa Surat izin dari orang tua (Model 5) bagi yang belum berusia 21 tahun.
Membawa. Surat Izin pengadilan apabila tidak ada izin orang tua / wali (bagi yang belum berusia 21 tahun).
Membawa Surat Keterangan Kematian (Model N6) bagi janda/dua yang ditinggal mati oleh suami/isterinya dengan dilampiri Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian suami/isteri yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/ Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian Model N6.
Membawa Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berusia 16 tahun.
Membawa Surat izin dari atasan / kesatuan jika CATIN adalah anggota TNI/POLRI.
Membawa Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristeeri lebih dari seorang.
Membawa Akta Cerai atau Kutipan Buku Pedaftaran Talak/Cerai bagi bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 1989.
Membawa Surat ganti nama bagi warga Negara Indonesia keturunan.
Pas Foto berwarna background biru Ukuran 2X3 sebanyak 5 lembar.
CATIN (Calon Pengantin) wajib mengikuti kursus Calon Pengantin (SusCatin).
Membayar Biaya Pencatatan Nikah.
Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada Calon Pengantin sesaat setelah Akad Nikah.
Prosedur Nikah bagi WNA
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan melakukan pernikahan dengan Warga Negara Indonesia, maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Foto Copy Paspor yang bersangkutan.
Surat izin menikah/status dari Negara atau perwakilan Negara yang bersangkutan dan telah diterjemahklan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
Pas photo berwarna background biru ukuran 2X3 sebanyak 5 lembar.
Kepastian kehadiran wali atau menyerahkan wakalah wali bagi WNA wanita.
Membayar Biaya Pencatatan Nikah.
Pelaksanaan Akad Nikah dipimpin oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Penghulu.
PPN/Penghulu menyerahkan Buku kutipan Akta Nikah kepada Calon Pengantin sesaat setelah Akad Nikah.