Kantor Urusan Agama itu Instansi terdepan Kantor Kementerian Agama. Kedudukannya berada di tingkat kecamatan. Tengok! ada gak Kantor Urusan Agama (selanjutnya saya singkat KUA aja ya) di wilayah anda masing-masing.
Secara historis, -kata orang yang tahu sejarah-
Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia itu keberadaannya tidak
dapat terlepas dari sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik
Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Kementerian Agama RI itu, lahir
tepat 6 bulan setelah kemerdekaan RI., Tepatnya tanggal 03 Januari 1946.
Kemudian 10 bulan setelah itu tepatnya 21 Nopember 1946 keluarlah
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah Talak dan
rujuk.
Nah, -masih kata sejarahwan- karena lahirnya Undang-Undang ini, maka; pertama, “mampuslah” sudah hukum Belanda Huwelijksordonnantie Stld 1929 No. 348 jo. Stbl. 1933 No. 98 dan Huwelijksordonantie Buitengewesten
Stbl. 1932 No. 482”, yang mengatur persoalan penyelenggaraan urusan
Agama Islam termasuk didalamnya tentang Nikah Talak Cerai dan Rujuk
(NTCR), yang berpusat di Kabupaten dan ditangani oleh kepala Daerah
waktu itu (Bupati). karena dipandang tidak memenuhi prinsip rasa
keadilan. Kedua, lahirnya instansi yang menangani secara khusus
tentang urusan agama di tingkat kecamatan, yakni Kantor Urusan Agama
itu. Petugas yang berwenang dalam urusan agama di kecamatan itu disebut
dengan Pegawai Pencatat Nikah. Bagaimanakah dengan Kantor Urusan Agama
Kecamatan Pademawu, nich saya tulis secara seriusss dengan bahasa dinas
ya!
0 komentar:
Posting Komentar