A.Prosedur Nikah bagi Warga Negara Indonesia
1. CATIN (Calon Pengantin) datang ke RT dan RW setempat untuk meminta Surat Pengantar Nikah ke
Desa/Kelurahan;
2. CATIN (Calon Pengantin)
dengan membawa fotocopy KTP 2 lembar, KK, Akta Kelahiran, Pasphoto
ukuran 2x3 = 6 lembar, datang ke Kantor Desa/Kelurahan untuk meminta Surat Keterangan untuk
Nikah (Model N1), Surat Keterangan Asal-usul (Model N2), Surat Persetujuan mempelai (Model N3),
Surat Keterangan...