- Ke RT/RWMengurus surat pengantar Rujuk untuk di bawa ke Desa/Kelurahan
- Ke Balai Desa/Kelurahan
Untuk mendapatkan : Surat Keterangan Rujuk - Ke Kantor Urusan Agama :
- Membawa Akta Cerai
- Surat Keterangan Untuk Rujuk
- Bukti setor biaya pencatatan Rujuk
- Memberitahukan Kehendak Rujuk
- Pemeriksaan Rujuk
- Pelaksanaan Rujuk
- Mendapatkan Kutipan Akta Rujuk
- Ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan Kutipan Akta Nikah kembali
0 komentar:
Posting Komentar